Balai Bahasa DIY Evaluasi Lembaga Kota Yogyakarta dalam Penggunaan Bahasa Indonesia

8
Evaluasi Progres Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Tata Naskah (Foto : Pemkot Jogja)

BeritaYogya.com – Sejak tahun 2022, sejumlah 14 lembaga di Kota Yogyakarta, yang mencakup pemerintahan, pendidikan, dan sektor swasta, telah dijadikan proyek percontohan dalam menerapkan praktik baik pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam tata naskah kedinasan oleh Balai Bahasa DIY.

Dwi Pratiwi, Kepala Balai Bahasa DIY, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda nasional yang dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun, dengan evaluasi reguler untuk memantau kemajuan setiap lembaga percontohan dalam menerapkan pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam tata naskah.

“Kami kini memasuki tahun kedua untuk evaluasi di 45 lembaga di DIY, termasuk 14 lembaga di Kota Yogyakarta. Evaluasi ini fokus pada penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan tata naskah kedinasan. Hasilnya cukup memuaskan karena semua lembaga mengalami peningkatan, meskipun angka-angkanya beragam,” tuturnya di Horison Ultima pada Selasa (21/11/2023).

Ditambahkannya, program yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pemicu bagi lembaga lain di DIY untuk mengadopsi pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dengan benar. 

Hal ini sesuai dengan komitmen bersama untuk mendukung semangat Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.

“Kota Yogyakarta akan mencerminkan kondisi bahasa di ruang publiknya melalui pengalaman 14 lembaga ini. Kami berharap bahwa di tahun-tahun mendatang, lebih banyak lembaga akan mengadopsi penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, terutama di sektor-sektor seperti tempat wisata, perhotelan, dan sektor ekonomi lainnya,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menyatakan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan langkah untuk memperkuat ekosistem Bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ini adalah upaya bersama untuk meneguhkan kedudukan Bahasa Indonesia, yang harus dilakukan melalui interaksi dan kolaborasi untuk membangun jejaring yang semakin luas. Hal ini bertujuan agar pengutamaan Bahasa Indonesia dapat terwujud secara menyeluruh di ruang publik dan dalam tata naskah di Yogyakarta,” tutur Aman.

Ia menekankan bahwa optimalisasi pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia juga harus disertai dengan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam konteks tata naskah kedinasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here