Cak Imin Diperiksa Terkait Korupsi Kemnaker 2012, Firli Tegaskan Lembaga KPK Independen

19
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa oleh KPK terkait Dugaan Korupsi Kemnaker 2012 (Foto: JAWAPOS)

BeritaYogya.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa tidak ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB. Muhaimin Iskandar diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Firli menjelaskan bahwa Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka. Ia menekankan bahwa KPK menjalankan prosesnya sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan selalu menghormati asas-asas dalam menjalankan tugasnya.

Firli juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum adalah yang terpenting dalam konteks tersebut.

Muhaimin Iskandar, yang merupakan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, telah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Selama pemeriksaan, Cak Imin memberikan keterangan selama sekitar lima jam kepada penyidik lembaga antirasuah. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan satu orang dari sektor swasta. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, meskipun hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan kepada publik.

Terkait pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggapnya sebagai bagian dari prosedur hukum biasa untuk mengumpulkan informasi terkait pengusutan kasus korupsi yang telah berproses dalam jangka waktu yang lama. Mahfud mengklarifikasi bahwa pemanggilan ini bukan merupakan politisasi hukum dan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk tekanan politik.

Walaupun terdapat spekulasi mengenai politisasi pemanggilan ini karena Muhaimin Iskandar saat ini adalah bakal calon wakil presiden yang mendampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Mahfud menekankan bahwa pemanggilan tersebut adalah permintaan keterangan biasa dalam kasus yang sudah berlangsung lama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here