Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Dijerat Kasus Korupsi oleh KPK

8
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan (Foto: Twitter)

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka dalam dugaan tindak rasuah terkait pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011-2021. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (19/9/2023), menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG untuk mengatasi defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012, yang diproyeksikan akan terjadi dari tahun 2009 hingga 2040. Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014, mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Firli Bahuri menegaskan bahwa Karen diduga secara sepihak mengambil keputusan untuk berkontrak dengan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis yang cukup, serta tanpa melaporkan hal ini kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Karen juga tidak melaporkan hal ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu. Akibat dari tindakannya ini, kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dari CCL tidak dapat terserap di pasar domestik, menyebabkan oversupply dan tidak pernah tiba di Indonesia. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi tambahan, Karen Agustiawan adalah wanita pertama yang pernah memimpin PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014. Karier Karen dimulai setelah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Teknik Fisika ITB pada tahun 1978. Ia bekerja di berbagai industri minyak dan gas, termasuk Mobil Oil Indonesia dan Halliburton Indonesia, sebelum bergabung dengan Pertamina pada tahun 2006. 

Di masa kepemimpinannya, Pertamina meraih berbagai penghargaan, termasuk masuk dalam daftar Fortune Global 500. Karen Agustiawan juga pernah masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh Forbes pada tahun 2011. Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari perusahaan ini. Selain kasus LNG, Karen juga pernah dihukum penjara dan denda dalam kasus tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada tahun 2019.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here