Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Persoalan dengan RUU DKJ yang Menetapkan Presiden Sebagai Penunjuk Gubernur

13
Cawapres No. 3, Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin, yang juga dikenal sebagai Mahfud Md, menyatakan bahwa ia tidak menimbulkan perbedaan pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang mencakup ketentuan mengenai penunjukan gubernur oleh presiden.

“Dalam pandangan saya, saya tidak merasa perlu mempersoalkan hal tersebut, karena DPR telah melakukan pembahasan yang panjang dengan pemerintah, dan ini adalah kesimpulan dari proses tersebut,” ujar Mahfud di Jakarta pada hari Selasa.

Menurut Mahfud, adanya RUU DKJ dapat diterima karena merupakan keinginan DPR untuk menjaga kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap sebagai daerah yang istimewa, maka perlu dikelola secara istimewa,” kata Mahfud.

Mahfud juga memberikan contoh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap melakukan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti di Yogyakarta, di mana jabatan gubernur diwariskan secara turun-temurun, tetapi pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan. Di sini, pemilihan gubernur tetap dilakukan, jadi tidak masalah. Ini harus bersifat asimetris,” ungkap Mahfud.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ, dijelaskan bahwa presiden bertanggung jawab atas penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

“Jika sudah diatur melalui undang-undang, maka itu menjadi kewajiban yang mengikat,” tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

RUU DKJ sendiri bertujuan untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang akan diatur melalui RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan dianggap setara dengan daerah lain di Indonesia atau akan tunduk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here