Pengusaha Muhammad Suryo Akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

15
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Pengusaha Muhammad Suryo akan diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jadwal panggilan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari tim penyidik. Nanti pada saatnya, ketika informasi tersebut sudah tersedia, kami akan menyampaikannya.”

Nama Muhammad Suryo muncul dalam sidang kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, Suryo disebut menerima jumlah uang sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Sleeping fee adalah pembayaran yang diterima oleh pihak yang kalah dalam lelang proyek dari pemenang lelang.

Proyek lelang yang terkait mencakup Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan oleh mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Suryo diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar melalui perantara bernama Anis Syarifah. Rincian pembayaran mencakup transfer pada tanggal 26 September 2022, yang melibatkan setoran tunai dari Tato Suranto sejumlah Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar, serta pembayaran sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Saat dijadwalkan sebagai saksi pada tanggal 3 Agustus, Suryo membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee untuk proyek JGSS 6, yang pada akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Dion. Suryo menyatakan bahwa transfer dana tersebut terkait dengan transaksi jual beli rumahnya dengan seseorang yang bernama Wahyudi Kurniawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here