Operasi Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Anak-Anak

10
Apel Operasi Gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta, TNI, dan Polri (Foto : Pemkot Jogja)
Apel Operasi Gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta, TNI, dan Polri (Foto : Pemkot Jogja)

BeritaYogya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus meningkatkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri dalam mengawasi anak-anak selama jam malam dan menegakkan aturan terkait penggunaan skuter listrik.

Sesuai dengan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Dalam Perwal disebutkan anak-anak di bawah usia 18 tahun diharuskan berada di rumah antara pukul 22.00 WIB dan 04.00 WIB, di bawah pengawasan orang tua.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa operasi ini rutin dilakukan untuk mengurangi pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kota, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta.

“Tujuan giat operasi gabungan ini untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya,” tutur Octo saat lakukan apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, pada Sabtu malam (23/09/2023).

Operasi gabungan ini dimaksudkan untuk mengurangi kejahatan jalanan dan memastikan keamanan berkendara di Kota Yogyakarta. 

Operasi dimulai dari Balai Kota Yogya pukul 23.00 WIB, dengan personel yang menyisir berbagai area di mana anak-anak mungkin berkumpul selama jam malam, termasuk Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, dan Jalan Malioboro.

“Operasi ini sifatnya persuasif, dan mengutamakan pendekatan humanis, jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kami buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang,” jelas Octo.

Sesuai dengan Perwal, setelah peringatan lisan dan tertulis, akan ada langkah-langkah pembinaan lebih lanjut.

Octo juga mengingatkan orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari kejahatan jalanan. 

Selama operasi, tidak ditemukan anak di bawah usia 18 tahun yang melakukan aktivitas di luar rumah selama jam malam.

Namun, selama penyisiran di Jalan Malioboro, ditemukan penyedia jasa sewa skuter listrik. 

Petugas melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan sanksi administratif, dan mengamankan barang bukti. 

“Penertiban ini dilakukan merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671, dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujar Octo.

Octo menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang melarang penggunaan atau penyewaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar serta hanya mengizinkannya di komplek perumahan dan area perkantoran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here