Pemda DIY Ambil Alih Malioboro Mall dan Hotel Ibis

42
Malioboro Mall dan Ibis Hotel

BeritaYogya.Com – Malioboro Mall dan Hotel Ibis, telah habis masa kontrak dan tidak memperpanjang kerjasama. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengambil alih aset kedua tempat tersebut.  

Penandatangan serah terima aset digelar secara tertutup, pada Senin 12 September keamrin di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY.

Mall Malioboro dibangun pada tahun 1993 di atas lahan milik Pemda DIY dan milik BUMD PT Anindya Mitra Internasional. Mal ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan pertama yang ada di Jogja sebelumnya hadirnya mal-mal lain di sekitar Malioboro.

Tepat berada di jantung kota Jogja, Malioboro Mall menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Bahkan menjadi salah satu destinasi bagi wisatawan luar DIY yang berkunjung ke kawasan Malioboro.

Mall Malioboro merupakan bangunan dengan enam lantai dengan luas bangunan total 22.000 meter persegi.

Dalam masa kerja sama, Pemda DIY menyewakan bangunan mall tersebut dengan sistem build operate transfer (BOT).

BOT adalah suatu bentuk kerja sama antara para pihak di mana suatu objek dibangun, dikelola atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu, jika sudah berakhir aset diserahkan kepada pemilik asli.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kerja sama sewa Malioboro Mall antara Pemda DIY dengan pengelola telah berakhir pada 12 September 2022. Di sisi lain pemerintah tidak lagi memperpanjang sewa terhadap pengelola lama.

Penandatangan serah terima aset dari penggelola kepada Pemda DIY, melalui serah terima, Mal dan Hotel Ibis tersebut menjadi aset Pemda DIY secara penuh.

“Hari ini ditandatangani serah terima aset dari pengelola lama ke pemda. Memang dulu kan kerja samanya berakhir tanggal 12 September 2022 ini, maka perjanjian sudah tidak berlaku.

Kemudian tidak diperpanjang dan dikembalikan ke Pemda. Aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis itu sekarang menjadi aset Pemda DIY secara penuh,” ungkap Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin 12 September 2022.

Aji menjelaskan alasan pemerintah tidak memperpanjang sewa Mal Malioboro karena pihak pengelola lama sudah tidak memungkinkan untuk memperpanjang karena sudah cukup lama tempat tersebut disewakan.

Selain itu sistem BOT ada prosesnya dan aturan antara dahulu saat pengelola lama melakukan perjanjian kerja sama dengan aturan saat ini berbeda. Di mana harus melalui survei hingga penghitungan appraisal.

“Karena memang sudah cukup lama yang bersangkutan dan tidak mungkin diperpanjang, maksudnya BOT [build operate transfer] itu ada prosesnya, aturan dulu dan sekarang berbeda, nanti kita mau melakukan BOT kembali kerja sama kembali proses itu bisa dilakukan tetapi harus didahulu dengan survei, penghitungan appraisal dan lain-lain,” imbuhnya.

Aji menegaskan belum ada rencana untuk melakukan alih fungsi bangunan, sehingga statusnya masih tetap sebagai Mal Malioboro. Sehingga pengelola tenant yang sudah menyewa tidak perlu khawatir karena tidak berubah dari sisi bentuk dan fungsinya. Hanya saja kemungkinan ada dua mekanisme yaitu kembali disewakan atau dikerja samakan dengan pihak lain.

“Tenant tetap tidak berubah, tinggal nanti kontraknya dengan kemarin, besok dengan yang baru. Untuk penggunaan juga tetap kami gunakan Mall dan Hotel, cuma nanti kita akan tempuh mekanisme ada dua apakah mau disewakan kepada orang lain atau mau dikerja samakan,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here