Pemprov DKI Jakarta Mengubah Nomenklatur Puskesmas

6
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

BeritaYogya.com – Ani Ruspitawati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. 

Pemprov DKI Jakarta telah mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ani menjelaskan bahwa penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 menghasilkan perubahan nomenklatur, dengan Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Walaupun ada perubahan ini, layanan kesehatan untuk warga Jakarta tetap akan berjalan optimal tanpa perubahan yang signifikan.

Selanjutnya, Ani memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, ada 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. 

Puskesmas atau yang sebelumnya disebut Puskesmas Kecamatan akan tetap beroperasi 24 jam, sementara Puskesmas Pembantu yang sebelumnya disebut Puskesmas Kelurahan akan mengikuti jam kerja yang berlaku. Hanya Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu yang akan menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi 24 jam.

Ani menekankan bahwa kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu akan tetap sama seperti sebelumnya dan tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat. Masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Selain itu, perubahan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pemerataan layanan kesehatan, peningkatan akses, pengurangan waktu tunggu di Puskesmas, dan tetap menjaga kualitas layanan kesehatan serta fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. 

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

Ani menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini adalah bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta, yang bertujuan meningkatkan akses dan standar layanan kesehatan bagi masyarakat dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here