Pengamat Sebut Potensi KetidakSahannya Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

8
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto (kiri), Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming (tengah), Abu Rizal Bakrie (kanan). Sumber: Instagram/airlanggahartarto_official)

BeritaYogya.com – Menurut Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, ada potensi bahwa pencalonan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, sebagai cawapres mungkin akan dinyatakan tidak sah. 

Alasannya adalah kemungkinan pendaftaran Gibran akan digugat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ray menjelaskan bahwa saat ini Gibran baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo. Dia telah dipilih menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dan akan didaftarkan ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Rabu, 25 Oktober 2023. Pengusungannya ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat usia minimum bagi capres dan cawapres sebesar 40 tahun, bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK mengubah ketentuan usia minimum tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” 

Namun, Ray mencatat bahwa KPU RI tidak merevisi peraturan mengenai syarat usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan MK tersebut. KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang mengharapkan partai politik untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Ray menyatakan bahwa menurutnya, tidak tepat jika syarat pencalonan capres-cawapres hanya berdasarkan surat dinas. Menurutnya, syarat tersebut minimal harus tercantum dalam undang-undang dan diatur lebih lanjut dalam PKPU. Surat dinas hanya berlaku untuk kalangan internal KPU.

Ray juga menyoroti bahwa dengan situasi ini, ada potensi masyarakat akan mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu RI setelah KPU menerima berkas pendaftaran Gibran. Penggugat akan menganggap pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat yang ada dalam PKPU. Akibatnya, KPU tidak akan dapat mengesahkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres dalam Pilpres 2024 jika ada gugatan sengketa administrasi kepada Bawaslu RI.

Ray menyatakan bahwa pencalonan Gibran hanya bisa disahkan apabila tidak ada gugatan sengketa administrasi yang diajukan ke Bawaslu RI. Untuk menghindari masalah ini, Ray menyarankan agar KPU segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK sebelum masalah tersebut menjadi bahan gugatan. Dia menambahkan bahwa revisi ini harus dilakukan secepatnya, meskipun tahapan pendaftaran sedang berlangsung, meski akan sulit karena perubahan pada PKPU harus melibatkan konsultasi dengan Komisi II DPR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here