Prabowo Dapat Pangkat Kehormatan, Presiden Jokowi Menegaskan Sudah Berdasarkan UU

2
Presiden Joko Widodo memberikan pangkat kehormatan pada Prabowo Subianto (Foto: Setpres)

BeritaYogya.com – Presiden Joko Widodo mengklarifikasi bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Penjelasan tersebut disampaikan usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Jakarta, pada 28 Februari 2024.

Dalam keterangan kepada media, Presiden menjelaskan bahwa Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah memverifikasi penganugerahan tersebut. 

Pemberian pangkat istimewa tersebut, menurut Presiden, seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu sebagai penghargaan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Presiden menegaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan hasil usulan Panglima TNI, yang mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. 

Jokowi menyebut bahwa hal ini sejalan dengan kontribusi luar biasa Prabowo bagi TNI dan kemajuan negara. 

Pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan ini sebelumnya juga dialami oleh tokoh-tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Pandjaitan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here