Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat

18
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa (12/12/2023) (Foto: Kemnaker)

BeritaYogya.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dengan fokus pada daerah-daerah yang menjadi pusat pekerja migran Indonesia.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi ke-4 terbesar dalam penempatan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Kabupaten Lombok Tengah, sebagai yang ke-3 terbesar dalam penempatan pekerja migran, menjadi salah satu sasaran sosialisasi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan kehadiran dan sambutan langsungnya di Kabupaten Lombok Tengah sebagai kewajiban, mengingat peran signifikan daerah tersebut sebagai lumbung pekerja migran. 

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan pekerja migran.

Menurut Menteri Fauziyah, isu pekerja migran merupakan isu yang kompleks dan dinamis, dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika tersebut. 

Ia berharap bahwa jaminan sosial yang diatur dalam peraturan tersebut dapat memberikan keamanan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, terutama masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah.

Menteri Fauziyah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 membawa tujuh manfaat baru dan meningkatkan nilai sembilan manfaat lainnya, dengan iuran atau premi yang tetap sebesar Rp370 ribu. 

Manfaat tersebut mencakup perlindungan selama bekerja, termasuk biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, pemulangan dari negara penempatan hingga ke daerah asal, santunan saat mengalami PHK, dan santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Fauziyah juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang berlaku guna memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, dan perlindungan sejak sebelum bekerja hingga setelah bekerja di luar negeri. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar masyarakat paham bahwa pemerintah selalu berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here