Waspada Penggunaan Pinjol

26
Illustrasi pinjaman online

BeritaYogya.com – Masalah finansial yang terjadi di kalangan masyarakat kini dapat diselesaikan dengan solusi instan yakni dengan menggunakan pinjaman online (pinjol). 

“Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka,” tutur Wina Aulia Putri Kinanti dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Karang Taruna Tunas Muda, di Lapangan Desa Winong Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (13/8/2023). 

Jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan periode cicilan yang relatif singkat.

Proses peminjaman dana online ini sangat simple.

Biaya administrasi dalam pinjaman online juga kerap kurang transparan, sehingga berpotensi mengakibatkan pembayaran utang yang tidak sesuai atau melebihi kesepakatan awal.

“Di pinjaman online, syarat relatif lebih mudah. Hanya bermodal dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, hingga slip gaji, Anda biasanya sudah bisa mengajukan pinjaman, dan dapat cair dalam kurun waktu 1-3 hari kerja saja,” jelas Wina Aulia dalam diskusi bertajuk “Bijaksana Melakukan Pinjaman Online” yang dipandu moderator Mohammad Noviyanto itu.

Ancaman yang perlu dijaga dalam pinjaman online adalah sanksi keterlambatan pembayaran yang pernah terjadi.

Kadang-kadang, jenis hukuman ini tidak masuk akal dan hanya memberatkan salah satu pihak.

Masyarakat yang terjebak kasus pinjaman online pada umumnya adalah mereka yang tidak paham atau kurang literasi.

Informasi penting terkait legalitas pinjaman online seringkali terabaikan, padahal hal ini penting sebagai jaminan keamanan pinjaman. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here