Peluncuran Peraturan Bupati untuk Mendukung Pertanian Organik di Sleman

24
Launching Perbup Nomor 62 Tahun 2023 (Foto : Pemkab Sleman)

BeritaYogya.com – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, secara resmi memulai Peluncuran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan. 

Acara ini berlangsung di Balairung UGM pada hari Rabu (18/10/2023). 

Peraturan Bupati ini telah disahkan dan berlaku sejak diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2023.

Proses penyusunan Peraturan Bupati ini adalah hasil dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta LPDP.

Dalam acara tersebut, hadir Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, serta Wisnu Sarjono, Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan dari LPDP Kementerian Keuangan RI.

Kustini mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi mereka dalam penyusunan draf Peraturan Bupati ini hingga diterbitkan. 

Bupati mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati ini memiliki peran penting dalam pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman.

“Kami percaya bahwa pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman perlu dilaksanakan segera. Sistem pertanian organik mengedepankan sumber daya alam yang ada dan tidak merusak lingkungan, sehingga dapat dianggap ramah lingkungan,” tutur Kustini.

Lebih lanjut, Kustini menekankan bahwa sektor pertanian memiliki kontribusi penting dalam perkembangan Kabupaten Sleman, tidak hanya dalam aspek ketahanan pangan tetapi juga dalam pertumbuhan ekonomi, terutama dalam peningkatan pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.

“Untuk mengembangkan komoditas pertanian di Sleman, kami melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli pertanian, perguruan tinggi seperti UGM, masyarakat, dan industri. Harapannya, ini akan meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian Sleman,” imbuhnya.

Sementara itu, Suparmono, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, menjelaskan bahwa pengembangan pertanian organik memerlukan peraturan sebagai payung hukum untuk melindungi kawasan pertanian organik.

“Saya yakin bahwa jika Peraturan Bupati ini diterapkan dengan baik dan dipantau secara ketat, pertanian organik di Sleman akan berkembang pesat. Ini akan mendorong banyak orang untuk beralih ke pertanian organik dan berinvestasi dalam menciptakan kawasan pertanian yang sehat,” jelas Suparmono.

Wisnu Sarjono, Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan dari LPDP Kementerian Keuangan RI, juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Tim Rispro UGM dalam menyusun dan mendukung Peraturan Bupati yang diharapkan akan mendukung pengembangan pertanian organik berbasis kawasan.

Penyusunan Peraturan Bupati ini berawal dari kesadaran akan pentingnya penyediaan makanan yang sehat dan pengurangan penggunaan pestisida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu, konsep pertanian organik, yang merupakan hasil penelitian Tim Rispro LPDP UGM dengan judul “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan Dalam Mendukung Ketersediaan Makanan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan,” menjadi kenyataan.

Di bawah kepemimpinan Prof. Irham, Tim Peneliti Rispro UGM berhasil menghasilkan dokumen rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan di Sleman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here