PT. Sarimbit Pajeksan Jogja Audiensi dengan DPRD DIY untuk Diskusikan Izin Bisnis Wisata

7
Sumber: DPRD Provinsi DIY

BeritaYogya.com – Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY, telah menerima pertemuan dengan perwakilan dari PT. Sarimbit Pajeksan Jogja. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Selasa (8/8/2023) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan arahan terkait izin operasi unit bisnis kampung wisata yang mencakup layanan fotografi dan penyewaan pakaian adat di wilayah Malioboro.

Heri Djoko Pirano, perwakilan dari PT. Sarimbit Pajeksan Jogja, menjelaskan bahwa perusahaan ini didirikan sebagai respons terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk meningkatkan pendapatan serta mengurangi tingkat pengangguran dalam masyarakat.

Dalam penyampaian mereka, PT. Sarimbit menyatakan bahwa penyewaan pakaian adat dimaksudkan sebagai tanggapan atas permintaan yang tinggi dalam hal tersebut.

“Kami bergerak juga ada pelatihan UMKM. Tujuan dari kita dari PT ini adalah untuk pendaftaran perseroan perseorangan, NIB juga akan kami buat sebagai upaya legalitas dari usaha agar bisa didukung,” paparnya ketika berbicara dalam pertemuan tersebut.

Mereka juga meminta DPRD DIY dan instansi terkait untuk memberikan informasi mengenai bisnis jasa fotografi dan penyewaan pakaian adat di Malioboro.

“Dan kalau bisa juga kami meminta arahan panduan spot spot foto yang diperbolehkan atau disarankan. Karena kita ini kan bergerak juga atas dasar keresahan masyarakat dan banyak ibu-ibu yang menganggur tidak ada pekerjaan,” tambahnya dalam laman DPRD DIY.

Menurut Ekwanto dari UPT PKCB, kegiatan ekonomi di wilayah Malioboro saat ini sebagian besar tidak diizinkan, terutama setelah adanya reorganisasi di Malioboro. Meskipun begitu, dia mengakui masih adanya aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung.

“Dulu PKL di sepanjang lorong, pedestrian Malioboro dari pimpinan kamu tidak memperbolehkan adanya aktivitas ekonomi. Kalau semisal loh kok sekarang ada pak itu hanya curi-curi saja, bukan kita yang mengizinkan,” tegasnya dalam laman DPRD DIY.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang telah ada. Bahkan, menurutnya, aturan tersebut perlu lebih ditegaskan karena adanya pelanggaran terhadap aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam tanggapannya, Dinas Kebudayaan menjelaskan bahwa mereka telah mengakomodasi kegiatan budaya yang diadakan pada hari Selasa Wage. Kegiatan ini, menurut mereka, telah mendapatkan izin dari Polresta.

Huda memberikan tanggapan terhadap aturan yang ada dengan menyatakan pentingnya menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menganggap bahwa regulasi yang ada tidak menghalangi PT. Sarimbit Pajeksan Jogja untuk mencari lokasi lain dengan mematuhi regulasi yang sesuai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here