Sekda DIY Resmi Melantik BPKCB Kotagede, Kerta-Pleret, dan Imogiri

15
Sekda DIY, Benny Suharsono (Foto: Pemprov DIY)

BeritaYogya.com – Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya (BPKCB) untuk Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kotagede, KCB Kerta-Pleret, dan KCB Imogiri telah diukuhkan oleh Sekretaris Daerah DIY untuk masa bakti 2023-2027. Ketiga KCB ini merupakan bagian dari program strategis Dinas Kebudayaan DIY dalam pengelolaan kawasan Poros Mataram yang mencakup Kotagede, Kerta-Pleret, dan Imogiri sebagai kawasan historis yang berperan penting dalam sejarah Keraton Yogyakarta.

KCB adalah wilayah geografis yang memiliki obyek kebudayaan yang dikelola dan dilindungi oleh masyarakat, sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih baik. Tujuan dari pengelolaan KCB adalah untuk menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan yang berbasis pada pelestarian asal usul dan destinasi budaya demi peningkatan kualitas hidup manusia.

Sekda DIY menggarisbawahi pentingnya peran BPKCB dalam menjaga, melestarikan, dan mengelola kawasan cagar budaya dengan baik. Pengelolaan KCB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga sungai dari sampah dan mempromosikan nilai-nilai dasar Pancasila.

Untuk mencegah insiden di air, Kepala II Wisata Kano Banjoe Adji menyatakan bahwa mereka telah menerapkan standar operasional prosedur yang ketat, termasuk penggunaan jaket pelampung dan helm oleh pengunjung. Mereka juga telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan SMK Negeri 1 Kelautan Sanden untuk pelatihan penyelamatan di air.

Dalam waktu yang akan datang, Wisata Kano Bandjoe Adji berencana untuk mengadakan pelatihan olahraga dan kompetisi mendayung antar pelajar dengan kerja sama Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).

Ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk mengintegrasikan wilayah historis Kota Kotagede, Kerta-Pleret, dan Imogiri sebagai bagian dari upaya yang lebih besar dalam mempromosikan budaya dan pariwisata DIY. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait, DIY berkomitmen untuk memajukan kebudayaan dan pelestarian warisan budayanya.

Selain itu, DIY memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. Semua ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pembangunan kebudayaan DIY dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian budaya.

Demikianlah, upaya untuk mempertahankan, merawat, dan mengembangkan KCB akan terus dilakukan melalui keterlibatan aktif masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan obyek kebudayaan.

Rincian personil yang diukuhkan untuk BPKCB Kotagede, Kerta-Pleret, dan Imogiri adalah sebagai berikut: BPKCB Kotagede – 16 orang, BPKCB Kerta-Pleret – 7 orang, dan BPKCB Imogiri – 8 orang. Ini adalah langkah yang diambil dalam mendukung upaya pelestarian warisan budaya dan cagar budaya DIY untuk tahun-tahun mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here