Sosialisasi Jaminan Kesehatan Semesta di Kemantren Bumijo, Kota Yogyakarta

11

BeritaYogya.com – Kesehatan merupakan hal yang penting bagi setiap masyarakat. Pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan diperlukan untuk menjamin kesehatan masyarakat, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seiring dengan pelaksanaan Jamkesta, masyarakat Yogyakarta yang terdaftar harus terlebih dahulu memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.

Dra. Henny Aprita R. Apt., M.Si, Kepala Bapel Jamkesos DIY mengungkapkan bahwa saat ini 99.3% warga Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, mematuhi ketentuan UUD Pasal 28H ayat 3 yang menegaskan hak setiap warga negara atas jaminan kesehatan.

Jamkesta, sebagai sistem kesehatan di DIY, dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar, suplemen, dan komplemen yang layak diberikan kepada penerima manfaat.

Dr. R. Stevanus, Anggota DPRD DIY, menjelaskan bahwa Pemerintah turut berperan melalui Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2023 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta.

“Selain itu, Pemerintah DIY juga telah melibatkan peran pada masyarakat melalui Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas” ujar Dr. R. Stevanus, Anggota DPRD DIY.

Wahyu Wibowo, PPS Kepala BPJS Kesehatan Yogyakarta, menegaskan bahwa dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penduduk Indonesia diharapkan tidak ada lagi yang harus menderita akibat tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga DIY mendapatkan manfaat dari program ini dan bahwa hak mereka atas jaminan kesehatan terpenuhi.

Program Jamkesta akan terus berjalan untuk meningkatkan akses kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here