Kemenkumham DIY dan Gunungkidul Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Bersinergi Reintegrasi Narapidana

10
Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Rencana Kerja Sinergi Penyelenggaraan Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kabupaten Gunungkidul (Foto : Pemkab Gunungkidul)

BeritaYogya.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada mantan narapidana agar dapat melakukan reintegrasi sosial dengan masyarakat. 

Kolaborasi ini terwujud melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Rencana Kerja Sinergi Penyelenggaraan Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, di Ruang Rapat Handayani pada Selasa (14/11/2023).

Hal ini juga disaksikan oleh Setda Gunungkidul dan beberapa pejabat Kemenkumham DIY.

Agung Rektono Seto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, menyampaikan bahwa kerjasama ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Naker, Dinas Kesehatan, dan Kesbangpol.

“Ini adalah bentuk dukungan luar biasa. Kolaborasi lintas OPD ini akan memberikan layanan dan keterampilan agar mantan narapidana yang sedang mendapat pembinaan dapat mandiri ketika kembali ke masyarakat,” tutur Agung.

Dia menambahkan bahwa pembinaan akan dilaksanakan di beberapa lembaga, seperti Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.

“Sebelum pelatihan, akan dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa proses pelatihan dengan narapidana berjalan aman,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung berharap sinergitas ini menjadi wujud dukungan sekaligus bagian dari sosialisasi masyarakat, serta dapat mengubah paradigma negatif tentang mantan narapidana saat kembali ke masyarakat.

“Ini adalah kewajiban kita semua, membantu mantan narapidana agar diterima kembali di masyarakat sehingga mereka dapat kembali berkontribusi pada bangsa dan negara,” ujarnya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial atau upaya membangun kembali kepercayaan sosial masyarakat. 

Bupati juga meminta agar OPD yang terlibat serius mengawal proses reintegrasi di wilayah Gunungkidul.

“Pendampingan dan penguatan ini sangat penting. Dengan begitu, saudara-saudara kita yang akan kembali ke masyarakat akan memiliki bekal untuk hidup, mencari nafkah, dan berkeluarga,” tutur bupati.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy; Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto; Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono; Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Andi Gafriana Mutiah; Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonosari, Rizki Arifiyanto Nugraha, dan Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here