Pemerintah Kabupaten Bantul Tingkatkan Peran Pemangku Kepentingan untuk Tata Ruang yang Lebih Tertib

18
Sosialisasi Pembinaan Pemanfaatan Ruang (Foto : Pemkab Bantul)

BeritaYogya.com – Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki tekad kuat untuk memaksimalkan pemanfaatan tata ruang guna mendorong partisipasi aktif semua pemangku kepentingan dalam mencapai keteraturan tata ruang. 

Dengan demikian, proses penataan ruang dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, meminimalkan konflik, dan mencapai pencapaian tata ruang yang optimal. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala serta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, Suprianto, menyampaikan komitmen ini saat melakukan sosialisasi pembinaan pemanfaatan ruang pada Selasa (14/11/2023).

Ir. Suprianto, M.Si, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala serta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, menjelaskan bahwa pembinaan tata ruang diadakan dengan tujuan meningkatkan kualitas, efektivitas, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. 

Dia juga menyebutkan bahwa ke depan, daerah Istimewa Yogyakarta akan diakses dari arah Selatan, yang dapat membantu pengembangan potensi pariwisata.

“Pembinaan tata ruang diadakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang, serta untuk memperkuat peran masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang. Tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di kawasan pantai selatan (pansela), mengingat wajah Daerah Istimewa Yogyakarta akan terletak di kawasan selatan,” tutur Supri.

Sementara itu, Retno Widodo Dwi Pramono, S.T., M.Sc., Ph.D, akademisi dari UGM yang menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan mengenai pemahaman proses bisnis penataan ruang, perlunya penegakan hukum dalam penataan ruang, serta sasaran dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.

“Proses bisnis penataan ruang harus melibatkan perencanaan rinci, pelaksanaan program, realisasi tata ruang dan struktur, peningkatan indikator kualitas kegiatan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam penataan ruang. Penegakan hukum juga diperlukan untuk mencapai keteraturan hukum dalam sasaran pengendalian pemanfaatan ruang, yang melibatkan pemerintah sebagai pelaksana program dan masyarakat sebagai pemilik hak atas lahan,” ungkap Widodo.

Dalam acara tersebut, diperkenalkan juga aplikasi Sipetarung Bantul berbasis Android. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi tentang tata ruang. 

Selain itu, instansi terkait seperti perangkat daerah dan kelurahan di Kabupaten Bantul dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tata ruang. 

Aplikasi ini direncanakan akan siap digunakan pada awal tahun 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here